Humas IAIN Parepare — Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki Barat berkolaborasi dengan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIN Parepare serta Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam menggelar kegiatan Penyuluhan Bimbingan Pranikah bagi remaja usia nikah pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kelas Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan diikuti oleh mahasiswa dengan penuh antusias.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara KUA, pihak akademik, dan organisasi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait kesiapan menikah, baik dari aspek hukum, mental, sosial, maupun ekonomi.
Acara dipandu oleh moderator, Dra. Hj. Hyang, dengan menghadirkan sejumlah pemateri, yakni H. Ilyas, M.Pd., A. Haris, M.H., serta Yuyun, S.H.
Dalam pemaparannya, H. Ilyas, M.Pd. menjelaskan mengenai regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia, termasuk perubahan Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia menikah. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Menurutnya beliau, perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi hak anak serta mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial.
"Pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum serta dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pasangan suami istri,” ujarnya.
Sementara itu, A. Haris, M.H. menyampaikan materi mengenai pentingnya kesiapan menghadapi pernikahan. Ia menekankan bahwa kesiapan menikah tidak hanya diukur dari usia, tetapi juga mencakup kesiapan mental, spiritual, kemampuan komunikasi, serta tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Selain itu, Yuyun, S.H. turut memaparkan pentingnya kesiapan ekonomi sebagai salah satu faktor pendukung terciptanya keluarga yang stabil, harmonis, dan sejahtera.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIN Parepare dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kehidupan pernikahan dan mampu mempersiapkan diri secara matang dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah di masa mendatang.
Kontributor : Arfiah Bakhtiar | Editor : Sri Rahayu Andira