Humas IAIN Parepare --- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melantik dan mengambil sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Nataris (MPDN) Kota Parepare di Aula Pancasila, Senin (2/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum.
Salah satu anggota yang dilantik berasal dari unsur akademisi, yakni Dr. Zainal Said, M.H., dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Ia menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan amanat langsung Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 67 hingga Pasal 81.
Menurut Dr. Zainal Said, pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Majelis Pengawas yang berjenjang, mulai dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Pusat.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi penegasan tanggung jawab hukum dan moral bagi anggota MPDN untuk memastikan notaris menjalankan kewenangannya secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dr. Zainal Said.

Ia menjelaskan, notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan strategis dalam pembuatan akta autentik yang berdampak langsung terhadap kepastian dan perlindungan hukum masyarakat. Karena itu, keberadaan MPDN menjadi instrumen penting negara dalam menjaga integritas jabatan notaris.
Dr. Zainal menambahkan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan bentukan pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, baik dari aspek perilaku maupun pelaksanaan jabatan.
“MPND tidak hanya berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan pembinaan agar notaris tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi,” jelasnya.
Adapun susunan Anggota MPDN Kota Parepare yang dilantik terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, akademisi, dan notaris, dengan komposisi sebagai berikut:
Unsur Pemerintah:
Hj. Nurwana, S.H., M.M.; Yulianto, S.H.; dan Zulkifli Annas, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama).
Unsur Akademisi:
Dr. Zainal Said, M.H. (IAIN Parepare); Dr. Sunardi Purwanda, S.H., M.H.; dan Kairuddin Karim, S.H., M.H. (Institut Andi Sapada).
Unsur Notaris:
Lia Trizza Firgita A., S.H., M.H. (Notaris Kabupaten Sidenreng Rappang); Faisal, S.H., M.Kn. (Notaris Kabupaten Pinrang); dan Dr. Ariadin, S.H., M.Kn. (Notaris Kota Parepare).
Lebih lanjut, Dr. Zainal Said mengungkapkan bahwa wilayah kerja MPDN Kota Parepare cukup luas, mencakup lima kabupaten/kota di wilayah Ajatappareng, yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Enrekang, serta Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
“Dengan wilayah kerja yang luas, MPDN dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, agar pelayanan hukum oleh notaris tetap berkualitas dan terpercaya,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pelantikan ini, MPDN Kota Parepare dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan sistem hukum nasional di tingkat daerah.
Editor : Suherman