"Dua sekolah, dua kementerian, satu bangsa yang bingung."
Setiap 2 Mei, kita merayakan Hardiknas dengan penuh khidmat. Namun di balik upacara dan pidato, ada paradoks yang diam-diam menggerogoti wibawa konstitusi: negara mendirikan dua sekolah besar — Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda — lalu menempatkan keduanya di bawah dua kementerian yang berbeda, bahkan berbeda fungsinya secara fundamental. Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial. Sekolah Garuda di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — instansi yang secara konstitusional paling bertanggung jawab atas pendidikan — justru berdiri di pinggir panggung.
Inilah dualisme yang perlu kita pertanyakan bersama: bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan soal keabsahan konstitusional dan keadilan substantif bagi seluruh anak bangsa.
Ketika Konstitusi Dilangkahi Secara Administratif
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Frasa 'satu sistem' ini bukan hiasan retorika. Ia adalah mandat konstitusional yang mengharuskan kesatuan komando, kesatuan standar, dan kesatuan pertanggungjawaban.
Faktanya, Sekolah Rakyat lahir dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem — sebuah instrumen hukum di bidang kesejahteraan sosial, bukan pendidikan. Ia dikelola Kemensos, direkrut gurunya oleh Kemendikdasmen, diawasi SDM-nya oleh Kementerian PANRB, dan kurikulumnya dirancang oleh beberapa kementerian sekaligus. Sementara Sekolah Garuda dikelola Kemdiktisaintek dengan anggaran Rp3 triliun, mencetak elit akademik global.
Pakar Manajemen Kebijakan Publik UGM, Subarsono, menyebut penempatan Sekolah Rakyat di bawah Kemensos sebagai 'problematik' karena tupoksi Kemensos bukan mengurusi pendidikan. Ini bukan kritik birokrasi semata — ini adalah peringatan konstitusional. Dalam doktrin Hukum Tata Negara, prinsip legalitas (wetmatigheid van bestuur) mengharuskan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar kewenangan yang sah dan berada dalam domain yang tepat. Mendelegasikan urusan pendidikan kepada kementerian sosial adalah anomali normatif yang berpotensi melahirkan sengketa yurisdiksi, tumpang tindih anggaran, dan akuntabilitas yang kabur.
Suara Ilahi tentang Keadilan dalam Tata Kelola
Al-Qur'an berbicara bukan hanya tentang akhirat, tetapi juga tentang bagaimana negara dan pemimpin harus mengelola urusan umat secara adil dan terstruktur. Setidaknya tiga ayat berbicara langsung kepada kita hari ini:
Pertama — QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Terjemah : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
Tafsir Al-Thabari (Jami' al-Bayan, Jilid VIII, hlm. 492-495): Ibn Jarir al-Thabari menafsirkan ayat ini sebagai perintah kepada para pemimpin dan penguasa untuk menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya — orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi. Menempatkan urusan pendidikan pada institusi yang bukan ahlinya adalah bentuk pengkhianatan amanah konstitusi.
Tafsir Al-Qurthubi (Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jilid V, hlm. 258-261): Al-Qurthubi menekankan bahwa 'amanat' mencakup seluruh tanggung jawab publik, termasuk tata kelola negara. Pemimpin yang menempatkan urusan tidak pada tempatnya telah melanggar prinsip 'adl (keadilan) yang menjadi sendi syariat.
Tafsir Al-Razi (Mafatih al-Ghayb, Jilid X, hlm. 138-142): Fakhr al-Din al-Razi menambahkan bahwa 'al-amanat ila ahliha' mengandung makna tata kelola berbasis kompetensi — prinsip yang dalam bahasa HTN modern disebut asas spesialitas (specialiteitsbeginsel): setiap organ negara hanya boleh bertindak sesuai dengan tugas dan wewenang yang ditetapkan hukum.
Kedua — QS. Al-Hasyr [59]: 7
كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ
Terjemah : "...agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."
Tafsir Al-Thabari (Jami' al-Bayan, Jilid XXIII, hlm. 319-322): Ayat ini, meski berbicara tentang distribusi harta rampasan perang, memuat prinsip universal distribusi keadilan — bahwa sumber daya dan kebijakan negara tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu. Sekolah Garuda yang eksklusif untuk siswa berprestasi akademik tinggi versus Sekolah Rakyat untuk miskin ekstrem, tanpa jembatan yang jelas, menciptakan segregasi pendidikan yang bertentangan dengan semangat ayat ini.
Tafsir Al-Qurthubi (Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jilid XVIII, hlm. 15-17): Al-Qurthubi menggarisbawahi bahwa negara wajib menciptakan mekanisme sirkulasi keadilan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat — termasuk dalam akses pendidikan berkualitas.
Ketiga — QS. Al-Anbiya' [21]: 73
وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةًۭ يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ
Terjemahan : “Dan Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat; dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”
Tafsir Al-Razi (Mafatih al-Ghayb, Jilid XXII, hlm. 176-179): Al-Razi menafsirkan 'ya'murun bi amrina' sebagai kepemimpinan yang berpegang pada sumber legitimasi tertinggi — dalam konteks modern, konstitusi. Pemimpin yang keluar dari bingkai konstitusi dalam tata kelola pendidikan kehilangan legitimasi moral dan hukumnya sekaligus.
Maqasid Al-Shari'ah dan Krisis Hifdz Al-'Aql
Dalam kerangka Maqasid Al-Shari'ah — lima tujuan pokok syariat Islam — pendidikan merupakan instrumen utama perwujudan hifdz al-'aql (perlindungan dan pengembangan akal). Jasser Auda dalam Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (IIIT, 2008) menegaskan bahwa maqasid tidak boleh dipahami secara parsial dan atomistik, melainkan sebagai sistem yang wholeness (menyeluruh), multidimensional, dan purposeful. Dualisme kelembagaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda justru melanggar prinsip wholeness ini: pendidikan nasional tidak dapat mencapai tujuannya apabila sistem yang menaunginya terfragmentasi.
Lebih jauh, Maqasid mensyaratkan hifdz al-nasl (perlindungan generasi). Segregasi antara 'sekolah untuk yang miskin' dan 'sekolah untuk yang jenius' — tanpa jembatan mobilitas yang jelas — bukan hanya problematik secara sosiologis. Ia menciptakan dua kelas warga negara sejak usia dini: mereka yang dididik untuk 'survive' kemiskinan, dan mereka yang dididik untuk menguasai dunia. Ini bertentangan dengan ruh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.
"Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa kamu gunakan untuk mengubah dunia. Namun senjata itu akan tumpul jika negara sendiri tidak tahu siapa yang harus memegangnya."
— Nelson Mandela — Reformasi atas Kata Aslinya, dalam Konteks Tata Kelola Pendidikan
"Al-'ilmu laa yanfa'u illa bi al-'amal wa al-niyyah al-salimah — Ilmu tidak bermanfaat kecuali dengan amal yang benar dan niat yang lurus."
— Imam Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din, Jilid I — tentang fondasi institusional ilmu
"Jika kamu tidak bisa menjelaskan kepada siapa pendidikan ini bertanggung jawab, maka pendidikan itu tidak bertanggung jawab kepada siapapun."
— Yusuf Al-Qaradawi — Al-Siyasah Al-Syar'iyyah, dalam konteks tata kelola publik Islam
Jalan Keluar: Konsolidasi, Bukan Duplikasi
Pemerintah sebenarnya telah menyadari persoalan ini. Pada 29 Januari 2026, Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno mulai membahas konsep Sekolah Terintegrasi — sebagai solusi atas ketimpangan mutu dan fragmentasi kelembagaan. Ini langkah yang benar secara arah, namun masih perlu dikuatkan secara normatif.
Ada tiga agenda konstitusional yang mendesak. Pertama, revisi atau penguatan dasar hukum Sekolah Rakyat agar berada di bawah koordinasi Kemendikdasmen — bukan sekadar 'melibatkan' Kemendikdasmen, melainkan menempatkannya sebagai penanggung jawab utama. Inpres Nomor 8 Tahun 2025 perlu direvisi atau dilengkapi Peraturan Presiden yang tegas mengatur hierarki kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan pendidikan nasional.
Kedua, DPR melalui Komisi X perlu mendorong lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang memperbarui UU Nomor 20 Tahun 2003 — memasukkan secara eksplisit larangan fragmentasi kelembagaan pendidikan lintas kementerian tanpa koordinasi konstitusional yang jelas. Inilah yang oleh sebagian pakar disebut sebagai 'konstitusi pendidikan' atau Garis-Garis Besar Haluan Pendidikan Nasional (GBHPN).
Ketiga, dalam perspektif Siyasah Dusturiyyah, negara wajib membangun mekanisme wilayat al-mazalim (pengawasan atas ketidakadilan struktural) di sektor pendidikan — memastikan bahwa kebijakan Sekolah Rakyat benar-benar menyentuh desil 1 dan 2, bukan tergeser oleh kepentingan lain, serta Sekolah Garuda memiliki skema beasiswa terbuka bagi siswa miskin berprestasi agar tidak menjadi istana eksklusif kaum terdidik.
Penutup: Negara Bukan Sekadar Membangun, Ia Harus Bertanggung Jawab
Ki Hajar Dewantara — yang hari ini kita kenang — tidak hanya bermimpi tentang sekolah yang banyak. Ia bermimpi tentang pendidikan yang memanusiakan, yang merata, dan yang dikelola dengan tanggung jawab penuh. Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani bukan hanya filosofi pedagogi — ia adalah panduan tata kelola: pemimpin harus memberi teladan keteraturan, bukan memberi contoh kesemrawutan institusional.
Hari Pendidikan Nasional 2026 ini menggugat kita semua: sudahkah negara menempatkan pendidikan pada 'ahlinya' sebagaimana diperintahkan konstitusi dan syariat? Sudahkah kita memastikan bahwa setiap anak — dari desil termiskin hingga yang paling berbakat — mendapat pendidikan dalam satu sistem yang adil, terukur, dan bermartabat?
Dualisme bukan inovasi. Dualisme adalah tanda bahwa negara belum selesai berpikir tentang pendidikannya sendiri.
Dasar Hukum & Regulasi Terkait
- UUD 1945 Pasal 31 (Hak atas pendidikan dan kewajiban negara)
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (acuan kelembagaan Sekolah Rakyat)
- APBN 2026: Alokasi pendidikan Rp757,8 triliun; Sekolah Rakyat Rp24,9 triliun; Sekolah Garuda Rp3 triliun