Humas IAIN Parepare--Kepala Pusat Penelitian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Zulfiqar Busrah, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Litapdimas: Penguatan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI ini berlangsung di Hotel Aston, Bekasi, pada Selasa-Kamis, tanggal 2–4 Desember 2025.
Rakornas ini merupakan forum penting tingkat nasional yang menjadi tonggak evaluasi program sebelumnya serta penentuan arah kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Pusat Pengabdian dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia.
Dalam arahannya, Direktur PTKI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., menegaskan bahwa riset dan pengabdian harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan kebijakan. Beliau juga menekankan bahwa kajian teks keagamaan harus tetap menjadi fokus utama riset PTKIN sebagai ciri khas yang wajib dipertahankan.

Salah satu fokus utama kebijakan untuk 2026 adalah pentingnya integrasi ASTACITA dan ASTAPROTAS dalam setiap program penelitian dan PkM.
Menanggapi hasil Rakornas yang menyepakati pengetatan dan fokus pada kualitas, Kepala Pusat Penelitian IAIN Parepare, Zulfiqar Busrah, menyatakan kesiapan institusinya untuk segera mengawal dan menerapkan kebijakan baru tersebut di tingkat lokal.
“Hasil Rakornas ini memberikan arahan yang sangat jelas, terutama mengenai fokus riset yang harus berdampak nyata dan sinkron dengan ASTAPROTAS. Kami di IAIN Parepare akan segera menyesuaikan skema penelitian internal agar seluruh usulan yang masuk ke Litapdimas pusat dapat lolos filtering dan memiliki output yang berkualitas tinggi,” ujar Zulfiqar.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem Litapdimas dan integritas pelaporan menjadi prioritas utama. Hal ini mencakup kesepakatan bahwa penelitian fakultas harus melalui sistem Litapdimas LP2M, serta pembatasan pengusulan proposal untuk menghindari duplikasi.
“Kami akan memastikan seluruh peneliti mematuhi batasan pengusulan dan proses validasi outcome yang ketat, di mana outcome artikel jurnal harus sudah terbit, untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas anggaran,” tutupnya. (nng/aemn/hyn)