Humas IAIN Parepare --- Perbedaan penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, dosen dan ahli ilmu falak IAIN Parepare, Abd. Karim Faiz, M.S.I. menjelaskan bahwa perbedaan itu terjadi karena perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Menurutnya, Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yakni perhitungan astronomis secara matematis. Dalam metode ini, tidak diperlukan pengamatan langsung terhadap hilal. “Jika saat matahari terbenam posisi bulan sudah berada di atas ufuk, maka hilal dianggap sudah wujud. Artinya, secara perhitungan ilmiah bulan baru telah dimulai,” jelasnya.
Lebih lanjut Karim Faiz menjelaskan ufuk adalah garis batas pandang di arah barat ketika matahari terbenam. Jika berdasarkan hisab posisi bulan sudah berada di atas ufuk—meskipun hanya sekitar 1 derajat 30 menit—maka menurut konsep wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, keesokan harinya sudah masuk tanggal 1 Ramadan.
Berbeda dengan itu, Nahdlatul Ulama (NU) tidak mencukupkan diri pada hisab semata. NU tetap menggunakan perhitungan, tetapi sebagai alat bantu sebelum dilakukan rukyat atau pengamatan langsung terhadap hilal.
Karim Faiz menjelaskan, sesuatu yang secara teori sudah ada belum tentu dapat terlihat secara kasat mata. Karena itu diperlukan verifikasi melalui observasi. Dalam praktik rukyat, terdapat standar visibilitas. Umumnya, hilal dianggap mungkin terlihat jika ketinggiannya minimal sekitar 2 derajat di atas ufuk.
Jika pada tanggal 29 Sya’ban hilal belum berhasil dirukyat, meskipun secara hisab sudah berada di atas ufuk tetapi belum memenuhi kriteria visibilitas, maka menurut NU bulan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Ramadan pun dimulai lusa.

Foto : Konferensi Pers Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 H Oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.
Lalu bagaimana dengan pemerintah?
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan metode kombinasi hisab dan rukyat dengan kriteria imkan rukyat (kemungkinan terlihat). Artinya, pemerintah menggunakan perhitungan astronomis sekaligus menunggu laporan rukyat, tetapi dengan batas minimal kriteria tertentu.
“Jika memenuhi kriteria dan ada yang berhasil melihat, maka ditetapkan tanggal 1. Jika tidak, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya.
Dengan demikian, perbedaan terjadi ketika posisi hilal sudah berada di atas ufuk menurut hisab, tetapi belum memenuhi kriteria untuk bisa dilihat. Dalam kondisi seperti ini, Muhammadiyah dapat menetapkan lebih awal, sementara NU dan pemerintah bisa saja menetapkan sehari setelahnya.
Meski demikian, Dr. Karim menegaskan bahwa dalil yang digunakan pada dasarnya sama, yakni hadis Nabi Muhammad SAW: “Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup mendung, maka sempurnakan menjadi 30 hari.”
Perbedaannya terletak pada penafsiran kata “melihat” (ru’yah). Menurut NU, makna melihat dipahami secara tekstual, yakni melihat langsung dengan mata. Sementara Muhammadiyah memaknai secara kontekstual dan ilmiah, sehingga perhitungan astronomis yang akurat dapat menjadi dasar penetapan.
“Dalilnya sama, tetapi pendekatan penafsirannya yang berbeda. Ini wilayah ijtihadi, sehingga wajar terjadi perbedaan,” tegasnya.
Kalender Hijriah Tunggal Global Problematis
Ia juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Tunggal Global (KHTG), yakni gagasan menjadikan satu titik rukyat sebagai acuan seluruh dunia. Menurutnya, secara astronomis hal itu problematis karena bumi berbentuk bulat dan memiliki perbedaan waktu antarwilayah. Posisi matahari dan bulan tidak sama di setiap belahan bumi pada waktu yang bersamaan. Karena itu, ia menilai lebih realistis jika setiap negara menetapkan awal bulan berdasarkan otoritas dan wilayah hukumnya masing-masing.
Karim pun mengajak masyarakat menyikapi perbedaan ini dengan kedewasaan. “Ini bukan soal benar atau salah, melainkan perbedaan metode dan pendekatan. Selama berangkat dari dalil dan metodologi yang jelas, perbedaan adalah hal yang wajar dalam Islam,” pungkasnya.
Editor : Suherman