Skip ke Konten

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, IAIN Parepare Tawarkan 27 Pilihan Prodi Terbaik

2 Maret 2026 oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Kabar gembira bagi calon mahasiswa baru, Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa-siswi dan santri berprestasi di seluruh pelosok negeri yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi ke kampus Islam impian mereka.

Berdasarkan jadwal terbaru, masa pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2026, kini diperpanjang hingga Rabu, 4 Maret 2026. Meski masa pendaftaran bergeser, panitia menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal awal, yakni pada 7 April 2026. Adapun proses verifikasi dan pendaftaran ulang nantinya akan mengikuti kebijakan teknis di masing-masing PTKIN tujuan.

Sistem seleksi SPAN-PTKIN ini menjadi jalur yang sangat diminati karena tidak menggunakan ujian tertulis. Seleksi sepenuhnya didasarkan pada penjaringan prestasi akademik melalui nilai rapor dan prestasi pendukung lainnya dalam bentuk portofolio. Panitia PMB PTKIN 2026 pun mengimbau kepada para siswa dan santri untuk segera menuntaskan proses pendaftaran dan tidak menunda hingga detik-detik terakhir penutupan.

Kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh satuan pendidikan menengah yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Mulai dari Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga berbagai institusi pendidikan keagamaan seperti Pendidikan Diniyah Formal, Pondok Pesantren Salafiyah, serta Mu'adalah Muallimin dan Salafiyah. Hal ini menunjukkan inklusivitas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi berbagai latar belakang sekolah.

Adapun kriteria siswa yang dapat mengikuti seleksi adalah mereka yang secara resmi didaftarkan oleh sekolah masing-masing dan tercatat sebagai siswa kelas terakhir pada tahun 2026. Selain wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pendaftar harus memiliki rekam jejak prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai rapor dari semester 1 kelas X hingga semester 1 kelas XII, atau menggunakan Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Menyambut perpanjangan masa pendaftaran ini, IAIN Parepare menyatakan kesiapannya untuk menerima talenta-talenta terbaik bangsa. Kampus hijau yang telah terakreditasi Unggul ini menawarkan 27 Program Studi (Prodi) Unggulan yang telah terakreditasi dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini di antaranya :

Fakultas Tarbiyah: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Matematika, Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Tadris Ilmu Pengetahuan Alam, dan Manajemen Pendidikan Islam.

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam:
Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Hukum Tata Negara (Siyasah), dan Hukum Pidana Islam (Jinayah).

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam:
Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Akuntansi Syariah, Manajemen Keuangan Syariah, Pariwisata Syariah, Manajemen Zakat dan Wakaf, dan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah.

Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah:
Komunikasi dan Penyiaran Islam, Bimbingan dan Konseling Islam, Manajemen Dakwah, Pengembangan Masyarakat Islam, Sosiologi Agama, Jurnalistik Islam, Sejarah Peradaban Islam, dan Bahasa dan Satra Arab.

Rektor IAIN Parepare, Prof Hannani menyampaikan bahwa perpanjangan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para calon mahasiswa. "Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung di IAIN Parepare. Dengan 27 program studi unggulan yang kami miliki, kami siap mencetak generasi yang moderat, inovatif, dan berdaya saing global. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membangun masa depan bersama kami melalui jalur SPAN-PTKIN," tutur Rektor.

Penulis : Irmawati

Editor: Mifda Hilmiyah

di dalam Berita
Rektor IAIN Parepare Imbau Masyarakat Bijak dan Jernih Sikapi Pernyataan Menag Nasaruddin Umar Terkait Zakat