Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) menjalin kemitraan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung dalam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang dilaksanakan di Masjid Al Wasilah, Kamis (12/03/26).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, Kepala KUA Kecamatan Ujung, tim penyuluh, penghulu, tim fasilitator Duta Remaja KUA, serta puluhan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Dari unsur akademisi, hadir Prof. Dr. Rahmawati, M.Ag dan Dr. Hj. Saidah, MHI yang memberikan pemaparan terkait konsep pernikahan dalam perspektif hukum Islam. Sementara dari kalangan praktisi, materi disampaikan oleh tim penyuluh dan penghulu dari KUA Kecamatan Ujung yang berbagi pengalaman langsung terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan di masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Prof. Dr. Rahmawati mengapresiasi terselenggaranya kegiatan. Menurutnya, kegiatan ini dinilai sangat penting bagi mahasiswa, khususnya dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yang memiliki keterkaitan erat dengan materi Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan bimbingan dan penyuluhan seperti ini dapat mempertemukan perspektif akademis dengan pengalaman praktis di lapangan.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas mengenai kehidupan pernikahan dalam Islam. Hal ini juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang selama ini tidak banyak mendapatkan materi terkait hukum dan praktik pernikahan dalam Islam.
Dalam sesi materi, narasumber juga membahas berbagai aspek penting dalam BRUN, seperti kesiapan mental, sosial, dan spiritual sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, turut disampaikan pula penjelasan mengenai ketentuan hukum terkait pernikahan di Indonesia, termasuk isu pernikahan beda agama.
Dijelaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pernikahan beda agama. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan tidak diperkenankan untuk mengesahkan pernikahan beda agama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kesiapan berumah tangga serta ketentuan hukum yang mengatur pernikahan dalam Islam dan dalam sistem hukum di Indonesia. Kolaborasi antara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam dengan KUA Kecamatan Ujung ini juga diharapkan dapat terus berlanjut dalam berbagai program edukatif lainnya bagi mahasiswa dan masyarakat.
Kontributor : Arfiah Bakhtiar
Editor : Hayana