Humas IAIN Parepare --- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare terus memperkuat tata kelola keuangan dan layanan pendidikan melalui partisipasi aktif dalam forum nasional. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) IAIN Parepare, Dr. Firman, M.Pd., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Humas IAIN Parepare, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 28 – 30 Januari 2026, bertempat di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh para Wakil Rektor II atau pimpinan bidang keuangan PTKIN se-Indonesia. Forum tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat landasan regulasi dalam penyusunan dan penetapan kebijakan UKT di lingkungan PTKIN.
Dalam forum tersebut, Prof. Sahiron menegaskan pentingnya kesepakatan nasional sebagai dasar dalam penetapan kebijakan UKT, termasuk pada pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan PTKIN memiliki dasar regulasi yang jelas dan seragam secara nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Amin Suyitno, mendorong agar forum ini menghasilkan rekomendasi konkret berupa rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA). Menurutnya, hasil pertemuan diharapkan memberikan dampak nyata bagi penguatan tata kelola dan keberlanjutan keuangan PTKIN.
Selain itu, Dirjen Pendis juga mengajak PTKIN untuk terus berinovasi dalam mengembangkan unit-unit usaha kampus guna meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Beberapa peluang strategis yang disampaikan antara lain pengembangan pendidikan profesi, penyelenggaraan program fast track, optimalisasi Ma’had al-Jâmi’ah, kerja sama double degree, serta penguatan program wakaf pendidikan.
Forum Wakil Rektor II PTKIN juga menyepakati bahwa penetapan UKT harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2024 tentang tarif layanan BLU. Terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI), forum menyepakati bahwa penerapannya sementara hanya diperuntukkan bagi PTKIN yang memiliki Fakultas Kedokteran dengan besaran maksimal empat kali UKT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana PTKI, Papay Supriatna, menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan dalam pengajuan tambahan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), termasuk optimalisasi serapan anggaran serta kelengkapan dan validitas data mahasiswa dalam sistem kementerian.
Wakil Rektor AUPK IAIN Parepare, Dr. Firman, M.Pd., yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa keikutsertaan IAIN Parepare dalam forum nasional ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan kampus yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Forum ini menjadi ruang penting untuk sinkronisasi kebijakan nasional. IAIN Parepare berkomitmen menjalankan kebijakan UKT yang berkeadilan, akuntabel, serta mendukung akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi masyarakat,” ujar Dr. Firman saat dihubungi setibanya di Parepare, Ahad (1/2/2026).
Melalui forum ini, IAIN Parepare terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi PTKIN menuju tata kelola pendidikan tinggi Islam yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.
Editor : Suherman