Humas IAIN Parepare - Program Studi Hukum Keluarga Islam melaksanakan kegiatan penandatanganan Implementation of Agreement (IoA) bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung pada Selasa, 5 Mei 2026, di kantor KUA Kecamatan Ujung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak program studi serta jajaran pegawai KUA Kecamatan Ujung.
Penandatanganan IoA ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan instansi pemerintah guna mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat hubungan kelembagaan dalam berbagai kegiatan akademik maupun sosial kemasyarakatan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Dr. Hj. Sunuwati, Lc., M.HI., bersama Kepala KUA Kecamatan Ujung, H. Muhammad Said, S.Ag. Dalam sambutannya, kedua belah pihak menyampaikan harapan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa maupun masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam dan KUA Kecamatan Ujung bersepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum keluarga Islam, bimbingan perkawinan, pendampingan masyarakat, praktik lapangan mahasiswa, serta berbagai kegiatan edukasi terkait hukum Islam dan ketahanan keluarga. Selain itu, pihak KUA diharapkan dapat berkontribusi sebagai narasumber dalam kegiatan akademik di lingkungan kampus, sementara pihak program studi turut mendukung edukasi hukum Islam di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Setelah proses penandatanganan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi singkat mengenai peluang kerja sama di masa mendatang serta sesi dokumentasi bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi antara kedua lembaga.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga pelayanan keagamaan sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam serta pelayanan masyarakat secara lebih luas.
Kontributor : Arfiah Bakhtiar | Editor : Sri Rahayu Andira