Humas IAIN Paepare — Ketua Komite Penegakan Kode Etik IAIN
Parepare, Prof. Dr. Hj. Hamdanah Said, M.Si., menegaskan bahwa penegakan
disiplin dan kode etik harus dimulai dari dosen sebagai aktor utama dalam
proses akademik. Dosen dinilai memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai
pendidik, tetapi juga sebagai teladan etika yang menentukan kualitas budaya
akademik dan citra kelembagaan perguruan tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Hamdanah saat memberikan arahan dalam Rapat Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Perpustakaan IAIN Parepare, Rabu (11/2/2026).
Rapat akademik ini dihadiri Rektor IAIN Parepare, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Dekan FEBI, jajaran wakil dekan, ketua program studi, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para dosen di lingkungan FEBI.
Dalam paparannya, Prof. Hamdanah menjelaskan bahwa IAIN Parepare telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap untuk menopang penegakan etika, mulai dari kode etik dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga mahasiswa. Namun demikian, ia menilai bahwa regulasi tersebut tidak akan memiliki daya guna tanpa kesadaran moral dan komitmen kolektif sivitas akademika dalam menerapkannya secara konsisten.
“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pedoman moral yang hidup dan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari dosen, baik di dalam maupun di luar ruang kelas,” ujar Prof. Hamdanah di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, dosen memiliki peran ganda sebagai pendidik sekaligus penegak kode etik di lingkungan pembelajaran. Dalam konteks ini, dosen diberi kewenangan untuk memberikan sanksi ringan kepada mahasiswa apabila terjadi pelanggaran etika akademik di kelas yang diampu. Kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan secara bijak, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan.
Prof. Hamdanah juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam penegakan kode etik. Relasi dosen dan mahasiswa, menurutnya, perlu dibangun melalui keteladanan dan pembiasaan nilai-nilai etis agar mahasiswa memiliki kesadaran internal untuk mematuhi aturan kampus tanpa paksaan. Pendekatan ini dipandang lebih efektif dalam membangun karakter dibandingkan penindakan semata.
Selain itu, Komite Penegakan Kode Etik mendorong seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran. Setiap indikasi pelanggaran diharapkan dapat dilaporkan secara berjenjang, mulai dari ketua program studi, dekan, hingga ke Komite Penegakan Kode Etik. Seluruh laporan, tegas Prof. Hamdanah, akan ditangani melalui mekanisme sidang kode etik yang menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan kerahasiaan.
“Lebih baik mencegah dan menyelesaikan persoalan sejak dini. Sidang kode etik bukan untuk menghukum, tetapi untuk mencari jalan keluar yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” katanya.
Kehadiran pimpinan rektorat dan fakultas dalam rapat akademik tersebut dipandang Prof. Hamdanah sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan budaya etika di lingkungan kampus. Ia menilai, penegakan kode etik tidak dapat dibebankan hanya kepada komite, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika.
Melalui penguatan peran dosen sebagai garda terdepan penegakan etika, FEBI IAIN Parepare diharapkan mampu menciptakan iklim akademik yang sehat, profesional, dan berintegritas. Dalam jangka panjang, upaya ini diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter moral yang kuat dan tanggung jawab sosial sesuai dengan visi institusi.
Kontributor : Tasrif
Editor : Suherman
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Hamdanah saat memberikan arahan dalam Rapat Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Perpustakaan IAIN Parepare, Rabu (11/2/2026).
Rapat akademik ini dihadiri Rektor IAIN Parepare, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Dekan FEBI, jajaran wakil dekan, ketua program studi, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para dosen di lingkungan FEBI.
Dalam paparannya, Prof. Hamdanah menjelaskan bahwa IAIN Parepare telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap untuk menopang penegakan etika, mulai dari kode etik dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga mahasiswa. Namun demikian, ia menilai bahwa regulasi tersebut tidak akan memiliki daya guna tanpa kesadaran moral dan komitmen kolektif sivitas akademika dalam menerapkannya secara konsisten.
“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pedoman moral yang hidup dan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari dosen, baik di dalam maupun di luar ruang kelas,” ujar Prof. Hamdanah di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, dosen memiliki peran ganda sebagai pendidik sekaligus penegak kode etik di lingkungan pembelajaran. Dalam konteks ini, dosen diberi kewenangan untuk memberikan sanksi ringan kepada mahasiswa apabila terjadi pelanggaran etika akademik di kelas yang diampu. Kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan secara bijak, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan.
Prof. Hamdanah juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam penegakan kode etik. Relasi dosen dan mahasiswa, menurutnya, perlu dibangun melalui keteladanan dan pembiasaan nilai-nilai etis agar mahasiswa memiliki kesadaran internal untuk mematuhi aturan kampus tanpa paksaan. Pendekatan ini dipandang lebih efektif dalam membangun karakter dibandingkan penindakan semata.
Selain itu, Komite Penegakan Kode Etik mendorong seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran. Setiap indikasi pelanggaran diharapkan dapat dilaporkan secara berjenjang, mulai dari ketua program studi, dekan, hingga ke Komite Penegakan Kode Etik. Seluruh laporan, tegas Prof. Hamdanah, akan ditangani melalui mekanisme sidang kode etik yang menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan kerahasiaan.
“Lebih baik mencegah dan menyelesaikan persoalan sejak dini. Sidang kode etik bukan untuk menghukum, tetapi untuk mencari jalan keluar yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” katanya.
Kehadiran pimpinan rektorat dan fakultas dalam rapat akademik tersebut dipandang Prof. Hamdanah sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan budaya etika di lingkungan kampus. Ia menilai, penegakan kode etik tidak dapat dibebankan hanya kepada komite, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika.
Melalui penguatan peran dosen sebagai garda terdepan penegakan etika, FEBI IAIN Parepare diharapkan mampu menciptakan iklim akademik yang sehat, profesional, dan berintegritas. Dalam jangka panjang, upaya ini diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter moral yang kuat dan tanggung jawab sosial sesuai dengan visi institusi.
Kontributor : Tasrif
Editor : Suherman