Humas IAIN Parepare --- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, M.Ag., menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dan progresif pemerintah dalam menjaga keberlanjutan mutu pendidikan keagamaan nasional, sekaligus bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“IAIN Parepare memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kementerian Agama yang mengusulkan ABT untuk menjamin pembayaran TPG dan TPD. Ini adalah kebijakan yang adil dan sangat dibutuhkan demi menjaga profesionalisme serta kesejahteraan guru dan dosen,” ujar Prof. Hannani saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kepastian pembayaran tunjangan profesi memiliki dampak langsung terhadap stabilitas kinerja dan motivasi pendidik, khususnya dosen dan guru binaan Kemenag yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada tahun 2025.
“Guru dan dosen adalah aktor utama dalam mencetak generasi unggul dan moderat. Ketika hak-hak mereka dijamin secara tepat waktu, maka energi mereka akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Prof. Hannani juga menekankan bahwa kebijakan pengajuan ABT mencerminkan tata kelola anggaran yang responsif terhadap dinamika di lapangan. Ia memahami bahwa keterlambatan masuknya kebutuhan anggaran TPG dan TPD dalam pagu awal 2026 bukanlah kelalaian, melainkan akibat selesainya proses kelulusan PPG dan Sertifikasi Dosen pada akhir 2025.
“Langkah Kemenag mengajukan ABT justru menunjukkan sikap tanggung jawab dan kepekaan terhadap realitas administratif serta kebutuhan riil para pendidik. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Foto : Kemenag RI Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu
Sebelumnya, Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa usulan ABT tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama secara beriringan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ABT diajukan karena kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum tercantum dalam pagu awal 2026. Usulan tambahan anggaran tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI dan saat ini tengah menjalani proses reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan tunjangan profesi ditargetkan dapat dilakukan sekitar Maret 2026 dengan perhitungan pembayaran yang berlaku sejak Januari 2026.
IAIN Parepare berharap kebijakan ini dapat segera terealisasi dan menjadi preseden positif dalam pengelolaan anggaran pendidikan keagamaan ke depan.
“Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu. Kebijakan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal keadilan, penghargaan atas profesionalisme, dan masa depan pendidikan keagamaan Indonesia,” pungkas Prof. Hannani.
Editor : Suherman