Humas IAIN Parepare — Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, angkat bicara terkait beredarnya potongan video Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. KH. Nasaruddin Umar, yang membahas persoalan zakat dan sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Rektor, video yang beredar merupakan potongan yang tidak utuh sehingga memunculkan penafsiran yang keliru. “Video Menag itu dipotong dan tidak utuh, sehingga masyarakat menangkap makna yang berbeda dari konteks aslinya. Ada clipper yang mengedit dan mengambil penggalan pernyataan yang diduga kontroversial,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Rektor menegaskan bahwa pada prinsipnya Menteri Agama tidak bermaksud mendelegitimasi kewajiban zakat. Sebaliknya, gagasan yang disampaikan justru merupakan upaya mendorong akselerasi penguatan ekonomi syariah melalui optimalisasi berbagai instrumen dana umat.
“Beliau tidak pernah mengurangi urgensi zakat sebagai kewajiban umat Islam. Justru Menag mengajak peserta forum untuk menggagas kembali pengelolaan dana umat agar lebih produktif dan berdampak luas bagi pemberdayaan ekonomi,” jelas Rektor yang juga dikenal sebagai pakar ilmu zakat.
Menurutnya, jika penguatan ekonomi syariah hanya bertumpu pada zakat sebesar 2,5 persen dari harta wajib zakat, maka daya dorongnya akan terbatas. “Gagasan Menag termasuk progresif dan perlu dipikirkan bersama. Islam memiliki banyak instrumen filantropi selain zakat yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat,” tambahnya.
Rektor menyebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Menteri Agama sering mencontohkan beragam sumber dana dalam Islam seperti wakaf, infak, sedekah, hibah, luqathah, hingga harta fai’ sebagai instrumen strategis yang perlu dikelola secara profesional dan terintegrasi.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, dalam klarifikasinya beberapa hari lalu menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik atas pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Forum yang berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Dalam forum itu, Menag mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, sedekah, dan hibah. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah dikelola secara profesional dan mampu menjadi motor pembangunan sosial-ekonomi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Rektor IAIN Parepare berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Ia juga mengajak sivitas akademika untuk menjadikan momentum ini sebagai ruang literasi publik tentang pengelolaan dana umat yang lebih komprehensif dan berdampak.
Editor : Suherman