Humas IAIN Parepare — Staf Khusus Menteri Agama RI, Dr. H. Ismail Cawidu, menilai kepemimpinan Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, sebagai kepemimpinan yang berhasil dan progresif. Penilaian tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Auditorium IAIN Parepare, Kamis (26/2/2026), di hadapan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Dalam paparannya, Dr. H. Ismail Cawidu menegaskan bahwa performa akademik IAIN Parepare menunjukkan capaian yang kompetitif di tingkat nasional. Ia menyebutkan bahwa IAIN Parepare masuk dalam 10 besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terbaik berdasarkan indeks Science and Technology Index (SINTA) tahun 2025. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi indikator kuat meningkatnya kualitas penelitian dan produktivitas ilmiah kampus.
“Akreditasi Unggul dari BAN-PT bukan sekadar status administratif, tetapi mencerminkan kualitas tata kelola, kurikulum, dan hasil belajar mahasiswa yang memenuhi standar tertinggi nasional,” ujarnya.
Foto : Stafsus Menteri Agama RI, Dr. H. Ismail Cawidu bersama Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran pimpinan, termasuk para wakil rektor dan dekan fakultas, yang dinilainya bekerja sinergis dalam memperkuat mutu akademik, pengembangan kurikulum, peningkatan prestasi mahasiswa, serta tata kelola kelembagaan. Menurutnya, kepemimpinan kolektif tersebut menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi kelembagaan menuju universitas.
Secara khusus, Dr. H. Ismail Cawidu menyoroti kepemimpinan Prof. Dr. Hannani yang berorientasi pada mutu dan tata kelola. Ia menyebut adanya peningkatan jumlah guru besar dan dosen bergelar doktor (S3), penguatan budaya publikasi ilmiah, serta visi strategis dalam mendorong transformasi IAIN menjadi UIN yang kompetitif di tingkat regional dan internasional.
“Visi transformasi ini harus ditopang dengan produktivitas riset yang berdampak dan penguatan internasionalisasi,” tegasnya.
Selain aspek akademik, Stafsus Menag juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan kehati-hatian dalam pengelolaan jejak digital. Ia menguraikan kewajiban badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyediaan informasi berkala, penunjukan PPID, serta pelaksanaan uji konsekuensi.
Dalam konteks digitalisasi, ia menekankan urgensi perlindungan data pribadi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang ITE. Perguruan tinggi, menurutnya, harus memastikan keamanan sistem, persetujuan pemilik data, serta bijak dalam penggunaan kecerdasan buatan dan media digital.
Di akhir paparannya, Dr. H. Ismail Cawidu memetakan sejumlah tantangan yang masih dihadapi IAIN Parepare, antara lain transformasi menuju UIN, peningkatan dampak riset, internasionalisasi, keterbatasan anggaran dan infrastruktur, serta penguatan budaya organisasi.
Meski demikian, ia optimistis dengan arah kepemimpinan yang ada saat ini. “Dengan fondasi tata kelola yang kuat, budaya akademik yang terus tumbuh, dan komitmen kolektif seluruh sivitas akademika, IAIN Parepare memiliki modal besar untuk menjadi PTKIN yang unggul dan berdampak,” pungkasnya.
Kontributor : Irmawati
Editor : Suherman