Skip ke Konten

Tahapan Penilaian Selesai, Senat IAIN Parepare Usulkan Empat Calon Rektor ke Kementerian Agama RI

5 Februari 2026 oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare — Senat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare secara resmi menuntaskan seluruh rangkaian penilaian calon rektor untuk masa jabatan 2026-2030. Melalui rapat pleno Senat, empat calon dinyatakan memenuhi kualifikasi dan selanjutnya diusulkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengikuti tahapan seleksi di tingkat pusat.

Penjaringan dan penilaian calon rektor ini merupakan bagian dari mekanisme resmi pemilihan pimpinan PTKIN yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses berlangsung dengan melibatkan penuh anggota Senat sebagai representasi otoritas akademik tertinggi di lingkungan institusi.

Ketua Senat, Prof. Dr. Hj. St. Aminah, M.Pd. menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan secara sistematis dan akuntabel. “Senat telah menyelesaikan seluruh proses penilaian bakal calon rektor. Tahapan ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan benar-benar memiliki kapasitas akademik, integritas, dan kepemimpinan yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Tahapan penilaian diawali dengan pemaparan visi, misi, dan program strategis oleh masing-masing calon rektor. Melalui Rapat Senat Terbuka, para calon Rektor menyampaikan gagasan pengembangan IAIN Parepare ke depan, mulai dari penguatan mutu pendidikan, riset dan publikasi ilmiah, tata kelola kelembagaan, hingga perluasan jejaring kerja sama nasional dan internasional.


Selain itu, para calon juga menyerahkan dan mengisi Portofolio Kompetensi Diri (PKD) sebagai instrumen untuk menilai rekam jejak akademik, pengalaman manajerial, kepemimpinan, serta kontribusi nyata bagi pengembangan institusi.

Tahapan ini kemudian dilengkapi dengan pemberian penilaian kualitatif oleh seluruh anggota Senat. Pertimbangan tersebut mencakup aspek integritas moral, kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta visi kebangsaan dan keislaman yang menjadi karakter utama PTKIN.

Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, Senat menetapkan empat calon Rektor yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Keempat calon tersebut adalah Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A.; Prof. Dr. Hannani, M.Ag.; Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Pd.; dan Dr. H. Islamul Haq, M.A.
“Keempat bakal calon telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, Senat sepakat untuk mengusulkan seluruhnya ke Kementerian Agama sebagai bagian dari proses seleksi lanjutan,” jelas Prof. Hj. Aminah selaku Ketua Senat.

Seluruh dokumen hasil penilaian dan pertimbangan kualitatif Senat akan disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komite Seleksi di tingkat pusat.

Sesuai mekanisme pemilihan rektor PTKIN, penetapan rektor terpilih sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Agama Republik Indonesia setelah mempertimbangkan hasil seleksi institusi, masukan Senat, serta tahapan lanjutan yang ditetapkan oleh kementerian.

Kontributor ​: Tasrif

editor  ​: Suherman

di dalam Berita
Yasin Soumena Sukses Moderatori Paparan Visi dan Visi Calon Rektor, Tutup dengan Pesan “Katorang Samua Basudara”