Skip ke Konten

“Batu Karang” dan Hak Ekomi dalam Hak Cipta: Menahan Arus Eksploitasi, Menjaga Martabat Pencipta

"Hukum di Waktu Senggang ed-11" Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
6 Mei 2026 oleh
Humas IAIN Parepare

Di dasar laut, batu karang tampak diam, keras, dan sering tak disadari oleh mata yang hanya terpukau pada permukaan air. Namun justru pada karang itulah kehidupan laut banyak bergantung. Ia menjadi rumah, penyangga, pelindung, dan penahan arus. Ketika ombak datang terlalu keras, karanglah yang pertama menerima benturan agar kehidupan di belakangnya tetap bertahan. Dalam dunia kekayaan intelektual, hak ekonomi dalam hak cipta memiliki fungsi yang serupa. Ia tidak selalu tampak dalam gemerlap karya, tidak seindah puisi, tidak seterkenal lagu, dan tidak semegah film yang dipertontonkan. Namun tanpa hak ekonomi, karya cipta akan berdiri rapuh di tengah ombak pasar, pembajakan, penggandaan tanpa izin, dan pemanfaatan komersial yang menguntungkan pihak lain lebih besar daripada penciptanya sendiri. Karena itu, hak ekonomi adalah batu karang yang menahan arus eksploitasi agar pencipta tetap memiliki dasar yang kokoh untuk hidup dari ciptaannya. Secara normatif, fondasi ini ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Badan Pusat Statistik Indonesia)

 

Hak ekonomi dalam sistem hak cipta Indonesia bukan sekadar hak tambahan, melainkan inti dari perlindungan kebendaan atas karya intelektual. Pasal 8 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya, sedangkan Pasal 9 ayat (1) merinci bentuk-bentuknya, mulai dari penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan. Dengan rumusan ini, hukum Indonesia mengakui satu hal yang sangat penting: karya bukan hanya ekspresi rohani atau hasil kreativitas, tetapi juga objek nilai ekonomi yang sah melekat pada penciptanya. Dalam metafora batu karang, pengakuan ini berarti negara membangun dasar keras yang memungkinkan pencipta berdiri tegak ketika karyanya memasuki lautan komersial. Tanpa dasar itu, karya akan dengan mudah diambil arus: dipakai, digandakan, diperdagangkan, bahkan dipopulerkan oleh pihak lain, sementara penciptanya justru tertinggal di pantai tanpa manfaat yang layak (Badan Pusat Statistik Indonesia)

 

Pentingnya hak ekonomi semakin nyata bila dibandingkan dengan sifat dasar karya cipta itu sendiri. Berbeda dari benda berwujud, karya intelektual dapat digandakan hampir tanpa batas, terutama di era digital. Sebuah lagu dapat diputar jutaan kali, sebuah desain bisa diunggah dan diunduh di berbagai platform, sebuah foto dapat disebar ulang tanpa jejak yang jelas, dan sebuah buku dapat disalin dalam hitungan detik. Arus reproduksi digital ini menyerupai gelombang laut yang terus-menerus menghantam. Bila pencipta tidak memiliki batu karang berupa hak ekonomi, maka setiap ombak distribusi justru akan mengikis haknya sendiri. Karena itu, hak ekonomi bukan dimaksudkan untuk memenjarakan karya, melainkan untuk memastikan bahwa sirkulasi karya tidak berubah menjadi penghilangan hak pencipta. Secara umum, WIPO juga menempatkan hak ekonomi sebagai unsur inti copyright, termasuk hak reproduksi, distribusi, pertunjukan, dan komunikasi kepada publik (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

 

Di sinilah perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi menjadi penting. Hak moral menjaga hubungan personal antara pencipta dan ciptaannya: nama, integritas, dan kehormatan karya. Hak ekonomi, sebaliknya, menjaga hubungan manfaat antara karya dan nilai komersialnya. Seseorang dapat saja tetap mencantumkan nama pencipta, tetapi tetap melanggar hak ekonomi jika karya itu digunakan untuk mendapatkan keuntungan tanpa izin atau tanpa pembagian royalti yang sah. Dalam kehidupan kreatif modern, pelanggaran semacam ini sangat lazim: lagu diputar di ruang komersial tanpa lisensi, karya visual dipakai untuk promosi tanpa izin, buku dibajak, foto disebarluaskan untuk konten pemasaran, atau musik digunakan dalam platform digital tanpa distribusi manfaat yang jelas. Maka, hak ekonomi bekerja seperti karang yang bukan hanya menandai kepemilikan, tetapi juga menahan agar keuntungan komersial tidak seluruhnya dibawa arus ke pihak yang tidak mencipta.

 

Dimensi ekonomi ini menjadi semakin penting karena sektor kreatif di Indonesia bukan sektor pinggiran. BPS menyatakan bahwa pada 2025 ekonomi kreatif mempekerjakan 27,40 juta pekerja, atau sekitar 18,70% dari total angkatan kerja nasional, naik dari 26,48 juta pada 2024. Ini berarti jutaan orang menggantungkan penghidupan pada ciptaan, ekspresi, dan kerja intelektual. Ketika negara melindungi hak ekonomi dalam hak cipta, sesungguhnya yang dilindungi bukan hanya selembar naskah atau satu lagu, tetapi juga ruang hidup jutaan pekerja kreatif: penulis, komposer, pencipta lagu, fotografer, animator, ilustrator, desainer, pembuat konten, seniman pertunjukan, pengembang game, dan pelaku ekonomi kreatif lainnya. Dalam gambaran taman laut, karang bukan sekadar batu; ia menopang satu ekosistem. Demikian pula hak ekonomi: ia tidak hanya melindungi karya sebagai objek hukum, tetapi menopang keseluruhan ekosistem kreatif nasional (Badan Pusat Statistik Indonesia).

 

Namun batu karang hukum tidak cukup hanya ada dalam undang-undang. Ia juga harus bekerja dalam tata kelola yang nyata. Di sinilah persoalan royalti menjadi sangat penting. Hak ekonomi baru bermakna bila manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatan karya benar-benar dapat ditagih, dihimpun, dikelola, dan didistribusikan kepada pihak yang berhak. Dalam konteks musik, pemerintah melalui DJKI pada Maret 2026 menegaskan dorongan untuk modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik agar terwujud transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi pemilik hak. Pada saat yang sama, LMKN mengumumkan total unclaimed royalty sebesar Rp33.021.150.878. Fakta ini sangat penting. Di satu sisi, ia menunjukkan bahwa negara dan lembaga terkait berupaya membangun ekosistem royalti yang lebih modern. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masih ada manfaat ekonomi karya yang belum sampai kepada pihak yang berhak. Dalam metafora karang, struktur perlindungannya sudah ada, tetapi masih terdapat celah tempat arus manfaat lolos tanpa benar-benar menyentuh pencipta (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

 

Masalah itu tidak berhenti pada lembaga kolektif. Di era digital, pemanfaatan karya berlangsung lewat ruang-ruang yang lebih kompleks: platform streaming, media sosial, aplikasi, video pendek, layanan publik komersial, bahkan kecerdasan buatan. Karena itu, lisensi menjadi instrumen yang sangat menentukan. DJKI pada Agustus 2025 menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan kewajiban pembayaran royalti untuk setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial. Penjelasan itu juga menekankan bahwa lisensi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pelindungan hak cipta agar semua pihak dalam industri musik mendapatkan haknya dan ekosistemnya tetap berkelanjutan. Bahkan artikel itu merinci jenis lisensi: pertunjukan publik, siaran, dan lisensi digital, yang meliputi streaming, konten video, hingga musik latar pada aplikasi digital. Ini menunjukkan bahwa batu karang hak ekonomi kini harus dibangun tidak hanya di laut lama industri kreatif, tetapi juga di lautan baru bernama platform digital (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

 

Yang menarik, data yang dimuat DJKI dari WAMI menunjukkan bahwa penghimpunan royalti mencapai Rp185 miliar pada 2024, dengan distribusi Rp123,6 miliar kepada lebih dari 6.000 komposer dan penerbit musik. Angka ini menggambarkan bahwa hak ekonomi bukan konsep abstrak; ia benar-benar dapat diterjemahkan menjadi manfaat finansial yang menopang kehidupan kreator. Tetapi data itu juga sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola hak ekonomi membutuhkan kelembagaan yang rapi, data yang valid, dan kepatuhan para pengguna karya. Sebab tanpa itu, manfaat karya akan tetap besar di pasar, tetapi kecil di tangan pencipta. Batu karang bisa tetap berdiri, tetapi bila di sekitarnya penuh celah, ia tidak cukup kuat untuk menahan arus pasar digital yang sangat cepat (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

 

Dari sudut keadilan, hak ekonomi dalam hak cipta adalah bentuk pengakuan bahwa kerja intelektual adalah kerja yang bernilai. Selama ini, masyarakat sering lebih mudah memahami hak atas benda berwujud daripada hak atas hasil pikiran. Padahal, di balik sebuah lagu ada waktu, latihan, pengalaman, disiplin, dan kreativitas; di balik sebuah buku ada penelitian, refleksi, dan kerja panjang; di balik sebuah desain ada keterampilan, penguasaan teknologi, dan intuisi estetik. Bila hasil-hasil itu dapat digunakan untuk menghasilkan uang oleh pihak lain tanpa izin atau tanpa distribusi manfaat yang wajar, maka yang terjadi adalah perampasan atas kerja intelektual. Dengan kata lain, hak ekonomi dalam hak cipta adalah instrumen untuk mencegah kreativitas berubah menjadi tenaga kerja tak dibayar di pasar digital dan industri kreatif.

 

Pada saat yang sama, hak ekonomi juga harus dibaca sebagai insentif peradaban. Perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan hanya untuk memperkaya pencipta secara individual, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang mendorong lahirnya lebih banyak karya. Pencipta yang yakin bahwa karyanya dilindungi dan manfaat ekonominya diakui akan lebih terdorong untuk terus berkarya. Sebaliknya, bila pembajakan dianggap biasa, royalti tidak transparan, dan penggunaan karya tanpa izin dibiarkan, maka semangat berkarya dapat terkikis. Dalam metafora batu karang, karang tidak hanya melindungi kehidupan yang sudah ada, tetapi juga menjadi tempat tumbuh kehidupan baru. Demikian pula hak ekonomi: ia menjaga karya yang telah ada dan sekaligus memelihara alasan sosial untuk terus mencipta.

 

Di era AI dan platform digital, tantangan terhadap hak ekonomi akan makin besar. DJKI menyebut bahwa pemerintah tengah merevisi UU Hak Cipta untuk mengatur lebih lanjut penggunaan AI dan pelindungannya. Ini penting karena teknologi baru berpotensi mempercepat penggunaan, reproduksi, dan transformasi karya tanpa selalu memberi ruang yang memadai bagi pencipta. Bila hukum tidak terus memperkuat batu karangnya, maka ombak teknologi dapat menggerus fondasi hak ekonomi lebih cepat daripada kemampuan sistem untuk melindunginya. Karena itu, masa depan hak cipta bukan hanya soal menegakkan aturan lama, tetapi juga menyesuaikan perlindungan agar tetap efektif dalam ekosistem digital yang terus berubah (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

 

Pada akhirnya, hak ekonomi dalam hak cipta adalah soal martabat pencipta di hadapan arus pasar. Indonesia telah memberikan fondasi kuat melalui UU No. 28 Tahun 2014, telah bergerak memperbaiki sistem royalti melalui LMKN dan LMK, dan telah mempertegas pentingnya lisensi di era digital. Tetapi fondasi itu harus terus diperkuat agar tidak hanya kokoh di atas kertas. Sebab seperti batu karang, perlindungan hukum akan selalu diuji oleh gelombang: pembajakan, platformisasi, digitalisasi, dan ketimpangan posisi tawar antara pencipta dan pemakai karya. Selama tantangan-tantangan itu masih ada, hak ekonomi harus terus dipelihara sebagai dasar yang menjaga agar kreativitas tidak hanya menghasilkan keindahan bagi publik, tetapi juga penghidupan yang adil bagi penciptanya (Badan Pusat Statistik Indones).

di dalam Opini
Menutup Prodi sebagai Solusi? Membaca Kebijakan Kemdikti dengan Freire dan Bourdieu
Oleh: Muajiz Muallim (Dosen Pendidikan Bahasa Inggris IAIN Parepare)