Skip ke Konten

Demokrasi di Menara Gading

oleh: Badruzzaman Nawawi, M.H. (Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)
22 Januari 2026 oleh
Humas IAIN Parepare

Suksesi kepemimpinan di perguruan tinggi merupakan peristiwa konstitusional internal yang sarat dengan nilai demokrasi, etika kekuasaan, dan tanggung jawab moral. Artikel opini ini mengkaji makna “demokrasi di menara gading” dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) Siyasah, dengan menekankan bahwa pemilihan pemimpin kampus bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanah publik yang harus dijalankan berdasarkan hukum positif dan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Kajian ini bersifat normatif-reflektif dan tidak memihak kepada kandidat mana pun.

Perguruan tinggi sering disebut sebagai menara gading, ruang sunyi tempat ilmu, etika, dan rasionalitas tumbuh. Namun, ketika proses suksesi kepemimpinan berlangsung, menara gading tidak lagi steril dari dinamika kekuasaan. Ia menjadi ruang perjumpaan antara demokrasi prosedural, kepentingan institusional, dan tanggung jawab moral. Dalam perspektif Hukum Tata Negara Siyasah, suksesi kepemimpinan, termasuk rector, adalah bentuk delegasi kekuasaan publik yang harus tunduk pada hukum, etika, dan prinsip kemaslahatan. 

HTN Siyasah memandang kekuasaan sebagai amanah (trust) yang berasal dari masyarakat dan harus dijalankan demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa legitimasi pemimpin bertumpu pada dua hal: kemampuan (kompetensi) dan keadilan (integritas). Prinsip ini sejalan dengan konsep negara hukum modern (rechtsstaat) yang menempatkan kekuasaan di bawah supremasi hukum, bukan di atasnya.

 Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisā’: 58) 

 Al-Ṭabari menafsirkan amanah sebagai seluruh bentuk tanggung jawab publik, termasuk jabatan pemerintahan, yang tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang ahli dan adil. Al-Qurṭubi menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar larangan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, karena amanah merupakan hak masyarakat, bukan milik penguasa. Sementara itu, Fakhruddin al-Razi memaknai keadilan dalam ayat ini sebagai keadilan prosedural dan substantif, yaitu adil dalam cara memilih serta adil dalam menjalankan kekuasaan. M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menekankan bahwa amanah mencakup tanggung jawab moral, profesional, dan sosial; pemimpin yang tidak kompeten, meskipun populer, tetap tergolong menyia-nyiakan amanah. Sejumlah tokoh dunia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa etika akan melahirkan tirani baru.

Nelson Mandela pernah berkata bahwa “A good head and a good heart are always a formidable combination,” yang berarti pemimpin sejati merupakan perpaduan antara kecerdasan dan hati nurani. Nurcholish Madjid menulis bahwa demokrasi tanpa moral hanya akan memindahkan kekuasaan dari satu tangan ke tangan lain tanpa mengubah nasib rakyat. Selanjutnya, Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa legitimasi politik tidak cukup hanya dengan suara, tetapi harus disempurnakan dengan keadilan. Petuah-petuah ini sangat relevan bagi dunia kampus, karena demokrasi akademik tidak boleh berhenti pada prosedur pemilihan semata, tetapi harus mampu menghasilkan kepemimpinan yang bermoral dan berkeadilan.

Proses suksesi rektor berlangsung dalam kerangka hukum nasional yang meliputi beberapa regulasi penting, antara lain UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 - Cipta Kerja), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan prinsip tata kelola yang baik, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2023 tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (jo. PP No. 57 Tahun 2021). Regulasi-regulasi tersebut menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan profesionalitas dalam pengelolaan perguruan tinggi, sehingga proses suksesi rektor tidak hanya mengikuti prosedur hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang bermartabat.

Kampus idealnya mempraktikkan konsep yang disebut Jürgen Habermas sebagai deliberative democracy, yaitu demokrasi yang berbasis pada argumentasi rasional, bukan pada mobilisasi emosi. Oleh karena itu, proses suksesi rektor tidak seharusnya menyerupai kontestasi politik praktis yang sarat polarisasi, melainkan menjadi peristiwa intelektual yang menampilkan adab, gagasan, dan integritas. Demokrasi di menara gading harus tercermin sebagai demokrasi yang sunyi dari intrik, tetapi nyaring dalam menegakkan integritas. Dalam perspektif hukum tata negara (HTN) dan siyasah, pemimpin kampus ideal adalah sosok yang memegang amanah publik, berperan sebagai pelayan ilmu, dan bertanggung jawab sebagai penjaga moral institusi.

Siapa pun yang terpilih kelak, legitimasi sejatinya bukan hanya lahir dari suara, tetapi dari kesanggupan memikul amanah dengan adil.

Sebagaimana kaidah siyasah Islam, tasarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah, yang berarti setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu didasarkan pada kemaslahatan. Prinsip ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan administratif, tetapi tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan dan kebijakan memberi manfaat dan melindungi kepentingan publik.

 Dengan demikian, suksesi kepemimpinan kampus adalah ujian kedewasaan demokrasi akademik, bukan ajang perebutan kuasa, melainkan peristiwa etika publik.

 

di dalam Opini
REKRUTMEN MAHASISWA BARU TAHUN 2026: Antara Fakta, Realita, dan Marwah Pendidikan Islam