Skip ke Konten

Green Zakat, Jalan Baru Zakat Menjawab Krisis Sosial dan Ekologis

Oleh  : Prof.Dr.Hannani,M.Ag ( Rektor IAIN Parepare )
9 Mei 2026 oleh
Humas IAIN Parepare

Zakat selama ini lebih sering dipahami sebagai bantuan sesaat bagi masyarakat miskin: santunan tunai, paket sembako, atau bantuan menjelang hari raya. Cara pandang tersebut memang tidak sepenuhnya keliru, sebab zakat memiliki dimensi karitatif untuk menolong mereka yang membutuhkan. Namun, jika zakat hanya berhenti pada pola bantuan konsumtif, maka daya transformatifnya menjadi terbatas. Ia hadir sebagai pereda luka, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan kemiskinan. Padahal, dalam tradisi pemikiran Islam, zakat bukan sekadar instrumen amal individual. Zakat adalah instrumen keadilan sosial. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah menyebut zakat sebagai ibadah maliyah ijtima’iyah, yakni ibadah harta yang memiliki dimensi sosial. Zakat tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang tanggung jawab manusia terhadap kehidupan sosial yang lebih adil dan bermartabat. Di tengah meningkatnya angka kemiskinan, ketimpangan sosial, dan krisis lingkungan, cara pandang terhadap zakat perlu diperluas. Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa dana zakat terkumpul dan berapa banyak mustahik menerima bantuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah zakat mampu mengubah mustahik menjadi mandiri? Apakah zakat dapat menciptakan keberlanjutan ekonomi? Bahkan lebih jauh, apakah zakat dapat ikut menjawab krisis ekologis yang semakin nyata? Di sinilah gagasan green zakat menemukan relevansinya. Green zakat adalah model pendayagunaan zakat yang mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi mustahik dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam model ini, zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi diarahkan pada kegiatan produktif yang ramah lingkungan, seperti pertanian organik, konservasi air, pengelolaan sampah, rehabilitasi mangrove, pengolahan limbah rumah tangga, dan usaha mikro berbasis ekonomi sirkular. Gagasan ini penting karena kemiskinan dan kerusakan lingkungan pada dasarnya saling berkaitan. Kelompok masyarakat miskin sering kali menjadi pihak paling rentan terhadap dampak kerusakan ekologis. Mereka tinggal di wilayah rawan banjir, sanitasi buruk, kawasan pesisir yang terancam abrasi, atau daerah dengan akses air bersih yang terbatas. Ketika lingkungan rusak, mereka kehilangan sumber penghidupan, mengalami gangguan kesehatan, dan semakin sulit keluar dari lingkaran kemiskinan. Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, dalam Development as Freedom menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kapabilitas manusia. Kemiskinan bukan hanya kekurangan pendapatan, tetapi keterbatasan kemampuan untuk hidup secara layak dan bermartabat. Dalam kerangka ini, zakat produktif tidak cukup hanya memberikan modal usaha. Zakat juga harus memperluas akses mustahik terhadap pendidikan, keterampilan, lingkungan sehat, dan ketahanan hidup. Karena itu, green zakat tidak memisahkan pemberdayaan ekonomi dari keberlanjutan lingkungan. Seorang petani miskin tidak cukup hanya diberi modal usaha jika tanahnya rusak dan airnya tercemar. Nelayan miskin tidak cukup dibantu alat tangkap jika pesisirnya kehilangan mangrove. Pelaku usaha kecil tidak cukup memperoleh bantuan modal jika lingkungan tempat tinggalnya tidak sehat dan tidak produktif. Zakat yang transformatif harus melihat manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling terkait. Secara teoretis, gagasan ini memiliki landasan kuat dalam maqāṣid al-sharī‘ah. Jasser Auda menjelaskan bahwa tujuan syariat harus dibaca secara sistemik, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Dalam konteks krisis iklim dan kerusakan lingkungan hari ini, perlindungan terhadap alam menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehidupan manusia. Dengan demikian, pelestarian lingkungan bukanlah isu di luar syariat, melainkan bagian dari tujuan besar Islam dalam menghadirkan kemaslahatan. Perspektif ekoteologi Islam juga memberi dasar moral yang kuat bagi green zakat. Seyyed Hossein Nasr mengingatkan bahwa krisis lingkungan modern berakar pada krisis spiritual manusia dalam memandang alam. Alam tidak lagi dipahami sebagai amanah, tetapi sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Padahal, Islam menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertugas menjaga keseimbangan bumi. Konsep mīzān menegaskan pentingnya keseimbangan, sementara larangan fasād fī al-arḍ menjadi peringatan terhadap segala bentuk kerusakan lingkungan. Karena itu, green zakat bukan sekadar program lingkungan yang dibungkus dengan istilah agama. Ia merupakan pertemuan antara kesalehan sosial dan kesalehan ekologis. Kesalehan sosial tampak dalam keberpihakan terhadap mustahik, sedangkan kesalehan ekologis tercermin dalam komitmen menjaga bumi sebagai ruang hidup bersama. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, sebab manusia yang sejahtera membutuhkan lingkungan yang sehat, dan lingkungan yang sehat menjadi syarat bagi kehidupan yang bermartabat. Namun, green zakat tidak boleh berhenti sebagai slogan normatif. Ia membutuhkan tata kelola kelembagaan yang kuat dan terukur. Lembaga pengelola zakat perlu memiliki basis data mustahik yang akurat, peta kerentanan ekologis, pendamping lapangan yang profesional, indikator dampak sosial-lingkungan, serta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Di sinilah pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat. Robert D. Putnam dalam Bowling Alone menekankan pentingnya modal sosial dalam membangun kehidupan publik yang sehat. Dalam konteks green zakat, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi, partisipasi, dan jaringan sosial yang kuat. Lembaga zakat tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah daerah dapat membantu pemetaan wilayah dan sinkronisasi program. Perguruan tinggi dapat menyediakan riset dan evaluasi. Pesantren dapat menjadi pusat edukasi ekoteologi Islam. Komunitas lokal dapat menjadi penggerak lapangan. Bahkan muzakki perlu dilibatkan bukan hanya sebagai penyumbang dana, tetapi sebagai mitra transformasi sosial. Model green zakat dapat diterapkan secara kontekstual sesuai karakter wilayah. Di daerah pertanian, zakat dapat diarahkan pada pertanian organik dan konservasi air. Di kawasan pesisir, green zakat dapat diwujudkan melalui rehabilitasi mangrove dan penguatan ekonomi nelayan berkelanjutan. Di wilayah perkotaan, ia dapat hadir dalam bentuk bank sampah, pengolahan limbah rumah tangga, serta usaha mikro daur ulang. Sementara di lingkungan pesantren, green zakat dapat dikembangkan melalui kebun produktif, sanitasi sehat, dan pendidikan lingkungan berbasis nilai Islam. Keberhasilan green zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan. Ukurannya harus lebih substantif: apakah pendapatan mustahik meningkat, apakah usaha mereka bertahan, apakah sampah berkurang, apakah air bersih tersedia, apakah lingkungan membaik, dan apakah masyarakat bergerak menuju kemandirian. Zakat tidak boleh hanya menjadi ritual tahunan yang selesai setelah bantuan dibagikan. Zakat harus menjadi jalan perubahan sosial yang berkelanjutan. Indonesia membutuhkan paradigma zakat yang lebih relevan dengan tantangan zaman. Green zakat menawarkan arah baru itu. Ia tidak mengubah esensi zakat, tetapi memperluas makna kemanfaatannya. Zakat tidak lagi sekadar instrumen distribusi ekonomi, melainkan juga etika pembangunan Islam yang menyatukan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Pada akhirnya, zakat yang sejati bukan hanya membersihkan harta. Ia juga harus membersihkan cara manusia memandang kemiskinan, pembangunan, dan alam. Jika zakat mampu menumbuhkan manusia sekaligus merawat bumi, maka zakat bukan sekadar ibadah. Ia adalah jalan menuju peradaban yang lebih adil, lestari, dan bermartabat. 

Publisher   : Tasrif

di dalam Opini
Rekonstruksi Tata Kelola Zakat: Sintesis Akuntansi Syariah dan Etika Lokal Siri’ na Pacce
Oleh  : Prof.Dr.Hannani.M.Ag ( Rektor IAIN Parepare )