Skip ke Konten

Reshuffle Kabinet dan Problem Diskresi Kekuasaan dalam Negara Hukum

Oleh: Hasanuddin Hasim, M.H. (Dosen Hukum Administrasi Negara)
28 April 2026 oleh
Humas IAIN Parepare

Reshuffle Kabinet sering dipahami terlalu sederhana sebagai sekadar “pergantian menteri,” padahal dalam perspektif hukum administrasi negara, ia merupakan titik temu yang sensitif antara legalitas kewenangan dan rasionalitas penggunaan kekuasaan. Secara normatif, tidak ada perdebatan: berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 17, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ini menegaskan bahwa reshuffle adalah hak prerogatif yang sah dan konstitusional. Namun, berhenti pada legalitas semata justru berisiko mereduksi makna negara hukum itu sendiri.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik termasuk Presiden tidak hanya diukur dari legalitas (rechtmatigheid), tetapi juga dari kemanfaatan (doelmatigheid) dan kepatutan (zorgvuldigheid). Di sinilah reshuffle harus dibaca secara lebih kritis. Jika reshuffle dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek, seperti distribusi kekuasaan dalam koalisi, maka tindakan tersebut memang sah secara hukum, tetapi berpotensi kehilangan legitimasi administratif. Dengan kata lain, ia legal tetapi belum tentu legitimate dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan rasionalitas dalam setiap keputusan publik. Reshuffle yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi pejabat yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, dalam konteks tertentu, praktik ini dapat menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat, di mana loyalitas politik lebih diutamakan daripada kompetensi profesional.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, reshuffle juga memiliki fungsi stabilisasi politik. Presiden tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan dalam jaringan kekuasaan yang melibatkan partai politik dan kepentingan elite. Oleh karena itu, reshuffle sering menjadi instrumen kompromi politik untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Namun di sinilah letak problem utamanya: ketika logika politik terlalu dominan, maka hukum administrasi berpotensi tereduksi menjadi sekadar “pembenar formal” atas keputusan politik.

Melihat bahwa problem utama reshuffle di Indonesia bukan pada kewenangannya, melainkan pada standar penggunaannya. Kita belum memiliki parameter yang jelas mengenai kapan reshuffle dianggap sebagai bentuk evaluasi kinerja yang rasional, dan kapan ia menjadi alat transaksi politik. Kekosongan standar ini membuka ruang diskresi yang sangat luas, yang dalam praktiknya rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), meskipun secara formal tetap berada dalam koridor hukum.

Ke depan, diperlukan suatu reorientasi normatif: reshuffle harus diposisikan bukan hanya sebagai hak prerogatif, tetapi juga sebagai tanggung jawab konstitusional. Artinya, Presiden perlu membangun tradisi administratif yang menempatkan evaluasi berbasis kinerja, transparansi alasan, dan akuntabilitas publik sebagai dasar utama dalam setiap pergantian pejabat. Tanpa itu, reshuffle akan terus berada dalam bayang-bayang ambiguitas legal secara hukum, tetapi problematik secara etika pemerintahan.

Dengan demikian, reshuffle kabinet seharusnya tidak hanya dilihat sebagai dinamika politik, melainkan sebagai cermin kualitas negara hukum itu sendiri: apakah kekuasaan dijalankan sekadar karena boleh, atau karena memang layak dan patut untuk dilakukan. (ifs)

 

di dalam Opini
498 Guru Profesional Lahir: IAIN Parepare Mengantar Generasi Penjaga Peradaban