Skip ke Konten

Sampah Menguji Transisi : Ujian Sunyi Negara, Ujian Nyata Konstitusi

Oleh : Badruzzaman Nawawi, M.H. (Dosen Hukum Tata Negara Siyasah IAIN Parepare)
1 Februari 2026 oleh
Humas IAIN Parepare
Sampah tidak pernah ikut pemilu. Ia tidak punya partai, tidak pula baliho. Namun justru dari tumpukan sampah itulah kita bisa menguji: apakah sebuah negara sungguh sedang bertransisi, atau sekadar berganti jargon.

Di negeri yang mengaku sedang menuju green governance, smart city, dan ekonomi berkelanjutan, sampah hadir sebagai saksi bisu—ia tidak bisa dipoles dengan pidato. Sampah hanya bisa dikelola, atau ditelantarkan. Dan di situlah hukum tata negara bekerja, atau justru diuji.

Dalam perspektif hukum tata negara siyāsah, sampah bukan isu teknis kebersihan, melainkan indikator hadir-tidaknya negara dalam kehidupan paling dasar warganya. Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika sampah menumpuk, yang runtuh bukan sekadar estetika kota—melainkan janji konstitusi.

Transisi politik, desentralisasi kekuasaan, dan otonomi daerah seharusnya memperpendek jarak negara dengan warga. Namun faktanya, urusan sampah sering terlempar ke ruang abu-abu kewenangan: pusat menyalahkan daerah, daerah menyalahkan anggaran, anggaran menyalahkan kesadaran rakyat.

Di sinilah sampah menjadi alat uji transisi: apakah perubahan sistem benar-benar melahirkan tata kelola, atau hanya memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain.

Dalam tradisi siyāsah Islam, kebersihan bukan sekadar etika personal, melainkan urusan publik dan politik kekuasaan. Negara bertanggung jawab atas keteraturan ruang hidup masyarakat.
النَّظَافَةُ مِنَ الإِيمَانِ
Terjemahan :  "kebersiahan adalah bagian dari iman".

Hadis ini sering direduksi menjadi slogan moral individual. Padahal dalam perspektif siyāsah, iman kolektif terwujud melalui kebijakan publik yang memastikan ruang hidup bersih, sehat, dan bermartabat.

Al-Qur’an bahkan memberi peringatan ekologis yang tegas:
  الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ (QS. Ar-Rūm: 41)

Terjemahan :
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia".

Sampah adalah bentuk fasād modern: ia lahir dari produksi berlebih, konsumsi tak terkendali, dan negara yang terlambat bertindak.

Negara Hadir atau Absen?

Dalam kacamata hukum tata negara, pengelolaan sampah adalah fungsi pemerintahan konkuren—ujian nyata bagi prinsip desentralisasi. Pemerintah daerah bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pemegang mandat konstitusional untuk menjamin kesejahteraan ekologis warganya.

Jika pasar, jalan, dan sungai menjadi tempat sampah, itu bukan semata kegagalan warga. Itu adalah kegagalan desain kewenangan dan kebijakan publik.

Negara boleh bicara hilirisasi, transisi energi, bahkan kecerdasan buatan. Tetapi selama sampah masih dikelola dengan cara “angkut-buang”, transisi itu rapuh sejak dari akarnya.

Regulasi: Sudah Ada, Tinggal Nyali

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan hukum:
UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1) – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas)

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan keberanian politik untuk menegakkan dan mengintegrasikannya.

Umar bin Khattab pernah mengingatkan:
“Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan menanyai aku mengapa tidak meratakan jalan baginya.”

Dalam konteks hari ini, sampah adalah “keledai” yang terperosok itu—ia menunggu negara yang mau bertanggung jawab.

Dari dunia modern, Mahatma Gandhi berkata:

Dan Vaclav Havel menohok nurani negara-negara transisi:
Dari dunia modern, Mahatma Gandhi berkata:
The earth provides enough to satisfy every man’s needs, but not every man’s greed.”

“Bumi menyediakan cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia, tetapi tidak pernah cukup untuk memuaskan keserakahan setiap manusia.”

Dan Václav Havel menohok nurani negara-negara transisi:
“The real test of a society is how it treats what it throws away.”
“Ujian sejati sebuah masyarakat terletak pada cara ia memperlakukan apa yang dibuangnya.”

Sampah dan Masa Depan Transisi

Sampah mengajarkan kita satu hal: transisi tidak diukur dari gedung tinggi, tetapi dari tempat pembuangan terakhir. Negara yang serius bertransisi akan menjadikan sampah sebagai isu konstitusional, bukan sekadar urusan dinas kebersihan.

Jika sampah dikelola dengan adil, partisipatif, dan berkelanjutan, maka negara sedang berjalan ke depan. Tetapi jika sampah terus menumpuk—di pasar, di sungai, di kebijakan—maka transisi itu hanyalah ilusi yang berbau.

Dan konstitusi, seperti sampah, tidak bisa dibohongi lama-lama.

di dalam Opini
Salim S. Mengga dan Warisan Keteladanan Orang Mandar
Oleh: Hamzah, Dosen Pascasarjana IAIN Parepare