Setiap 14 Februari, negeri ini selalu mendadak ramai. Bukan karena sidang paripurna DPR, tapi karena Valentine Day. Dari diskon cokelat sampai razia “kasih sayang”, semuanya tumpah ruah. Pertanyaannya sederhana tapi menggugah: apakah cinta perlu diatur negara? Atau justru negara sedang baper melihat warganya jatuh cinta?
Dalam perspektif Hukum Tata Negara (Siyasah Dustūriyyah), urusan Valentine bukan soal cokelat dan bunga semata, melainkan soal batas kewenangan negara terhadap moral privat warga negara. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara berdiri di atas prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, sementara Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak-hak tertentu bersifat non-derogable. Artinya: negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke ruang privat warga, kecuali ada ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan moral publik.
Dalam siyasah Islam, prinsip ini sejalan dengan kaidah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Moral iya, tapi pemaksaan moral? Itu lain cerita.
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
(QS. ar-Rūm: 21)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan agar kamu memperoleh ketenangan, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.”
Tafsir al-Qurṭubī menjelaskan bahwa mawaddah adalah cinta yang tampak, sementara raḥmah adalah kasih yang mendalam dan bertahan lama.
Ibnu Katsir menegaskan: cinta adalah fitrah ilahiyah, bukan produk budaya Barat semata.
Bahkan Fakhruddin ar-Rāzī menyebut bahwa kecenderungan cinta adalah bagian dari hikmah penciptaan manusia.
Singkatnya: jatuh cinta itu sunnatullah, bukan pelanggaran konstitusi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَمْ يُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ
“Tidak ada yang lebih baik bagi dua orang yang saling mencintai selain pernikahan.”
(HR. Ibnu Mājah)
Hadis ini sering dipakai untuk melarang Valentine. Padahal, pesan utamanya bukan represif, tapi edukatif: cinta perlu arah yang bermartabat, bukan diawasi dengan paranoia.
Imam al-Ṭabarī dalam tafsirnya menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus proporsional, tidak melahirkan kemungkaran baru yang lebih besar.
Umar bin Khattab RA pernah berkata:
“Tidak semua yang diketahui harus ditegakkan dengan kekuasaan.”
Nasihat ini relevan hari ini. Ketika negara terlalu sibuk mengatur ekspresi cinta simbolik, tapi abai pada korupsi, kemiskinan, dan ketimpangan, publik berhak bertanya: prioritasnya di mana, Bro? Dalam hukum positif:
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
tidak ada satu pun norma yang melarang peringatan Valentine secara eksplisit. Artinya, pelarangan berbasis moral lokal tidak boleh melampaui konstitusi. Negara boleh mengedukasi, tapi tidak boleh mengkriminalisasi perasaan.
Bagi Gen-Z, Valentine bukan selalu candle light dinner. Kadang cukup:
self-love,
kopi susu,
atau nulis opini sambil nyentil Negara.
Islam tidak anti cinta. Konstitusi tidak anti ekspresi. Yang bermasalah adalah ketika moral dijadikan alat kuasa, bukan sarana pembinaan.Valentine dalam bayang konstitusi mengajarkan satu hal penting:
negara yang kuat bukan negara yang mengatur semua hal, tapi negara yang tahu batas.
Cinta butuh etika, iya.
Tapi etika tanpa kebijaksanaan, hanya akan jadi otoritarianisme bermantel moral.
Baik dalam Islam maupun konstitusi, jelas bukan cinta.